Bisnis.com, JAKARTA – Pemahaman masyarakat Indonesia yang minim menjadikan kegiatan penjualan aset kripto ilegal masih cukup marak dilakukan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah memblokir atau melakukan penghentian kegiatan operasi terhadap 62 entitas perusahaan yang menjual aset kripto secara ilegal.
“Ini tidak hanya kami lakukan pada entitas, tetapi ada juga penjualan kripto ilegal secara online yang kami blokir bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi,” jelasnya dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).
Tongam memaparkan, beragam modus ditawarkan kepada masyarakat oleh para oknum tersebut. Salah satu yang paling umum adalah menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) mulai 1 persen per hari, 14 persen per minggu.
Modus lain yang dilakukan adalah dengan model piramida layaknya perusahaan multi level marketing (MLM) dan mengiming-imingi masyarakat agar tergiur. Bahkan, beberapa pelaku juga melakukan skema ponzi, dengan berkedok menjual aset kripto.
Ia melanjutkan aset kripto, bukanlah produk jasa keuangan. Aset kripto merupakan produk komoditas yang saat ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga
“Memang ekspektasi orang aset kripto ini akan memberikan imbal hasil yang tinggi. Tetapi, pemahaman masyarakat yang minim membuat mereka menjadi sasaran para oknum,” ungkapnya.
Guna mengurangi tindakan penipuan tersebut, Satgas Waspada Investasi yang merupakan kerja sama antara 13 kementerian/lembaga akan terus mengembangkan peraturan-peraturan terkait aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberi perlindungan yang baik dan komprehensif bagi pada investor.
“Selain itu, kami juga mengedukasi masyarakat terkait aset-aset kripto ini melalui seminar, diskusi, dan lain-lain,” pungkasnya.