Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Perintis Triniti Properti Tbk. atau Triniti Land menandatangani nota kesepahaman dengan PT Griya Kedaton Indah (GKI) untuk pengembangan properti di Lampung.
Direktur Utama Perintis Triniti Properti Ishak Chandra mengatakan setelah memorandum of understanding (MoU) itu berlaku efektif selanjutnya perseroan akan melakukan aksi korporasi.
“[Tindak lanjut MoU] seperti melakukan kerjasama operasi ataupun pemindahan kepemilikan tanah ke perseroan dari yang sebelumnya dimiliki oleh GKI ataupun yang dikuasakan oleh GKI dan secara resmi,” tulis Ishak dalam keterbukaan informasi, Kamis (17/6/2021).
Perseroan akan menggunakan dana dari kas internal dan mitra strategis untuk pembelian tanah tersebut.
Adapun, emiten dengan kode saham TRIN ini akan menjadi pengembang yang akan melakukan persiapan lahan, perencanaan, pemasaran, pembangunan, dan pengelolaan proyek yang dikerjasamakan.
Ishak mengatakan pengembangan properti yang dimaksud yaitu untuk logistik park dan residensial di Lampung.
Baca Juga
Untuk pengembangan logistic park dengan luas sekitar 12 hektare terletak di Jalan Soekarno Hatta dan residensial dengan luas sekitar 40 hektare di Jalan Batu Putuk, Bandar Lampung.
Pengembangan logistic park dan residential area diperkirakan mulai dikembangkan dan dikomersialkan pada akhir 2021 atau awal 2022 dengan masa pengembangan masing-masing sekitar 4-5 tahun dan 8 tahun.
Adapun, total nilai pengembangan kotor (gross development value) dari dua proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun - Rp3,2 triliun dan laba bersih Rp500 miliar - Rp600 miliar.