Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok regulasi terkait market maker. Diharapkan peraturan itu akan diluncurkan awal semester II/2020.
“Akhir 2019 sudah bahas serius dengan OJK, paling cepat bisa keluar semester II/2020. Harapannya likuiditas di pasar akan semakin meningkat,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, regulasi market akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Laksono menjelaskan dengan adanya regulasi market maker, BEI dapat mempublikasikan saham-saham kelas menengah dengan fundamental yang bagus, tetapi kurang likuid dipasar. Nantinya, Anggota Bursa (AB) atau broker dapat menjadi market maker yang membuat saham-saham bagus tersebut lebih likuid.
“Jadi tidak semua saham. Kami yang menentukan kriterianya. Jumlahnya ada 20—40 saham yang dianggap kurang likuid. Saham-saham itu kita tawarkan ke broker, untuk menjadi market maker,” paparnya.
Market maker adalah pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai.
Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, Bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Tujuannya agar meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal.
Menurutnya, adanya market maker akan meningkatkan likuditas pasar modal Indonesia. Pada 2020, BEI menargetkan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) mencapai Rp9,5 triliun dari 2019 sebesar Rp9,1 triliun.
Praktik market maker yang sesuai ketentuan sebetulnya sudah dilakukan di banyak negara, sehingga tidak sulit mencari referensinya. Prinsipnya sama seperti waran terstruktur yang memiliki liquidity provider.
Adapun, produk waran terstruktur akan dirilis dalam 1—2 bulan ke depan. Nantinya produk itu memiliki payung hukum berupa peraturan OJK.
Regulasi Market Maker Ditargetkan Rampung Semester II/2020
Bursa Efek Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok regulasi terkait market maker. Diharapkan peraturan itu akan diluncurkan awal semester II/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Sentimen Pilpres AS Bayangi Gerak IHSG dan Arus Modal Asing
16 jam yang lalu
Bukti PNM Cinta Puspa dan Satwa Lewat Program PNM Peduli
18 menit yang lalu
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Rabu 6 November 2024
27 menit yang lalu
Sentimen Badai Rafael dan Pilpres AS Picu Kenaikan Harga Minyak
46 menit yang lalu