Bisnis.com, JAKARTA – Antusiasme masyarakat untuk berinvestasi semakin tinggi terlihat dari pertumbuhan investor ritel yang terus menunjukkan kenaikan sejak 2017 berdasarkan data Bursa Efek Indonesia.
Salah satu instrumen investasi reksa dana pun juga menjadi pilihan masyarakat. Reksa dana sendiri terdiri dari beberapa jenis investasi, yakni reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan juga reksa dana saham.
Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich menyampaikan investor perlu memperhatikan kesesuaian kebutuhan investor dengan jenis reksa dana.
“Jadi kalau reksa dana isinya aset jangka panjang, seperti saham dan obligasi jangka panjang maka sebaiknya digunakan untuk kebutuhan jangka panjang,” papar Farash saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/5/2021).
Dia melanjutkan bahwa investor sebaiknya melihat isi efek reksa dana. Apakah terdiri dari efek yang memiliki fundamental yang kuar dan likuiditas yang tinggi. Paling tidak menurutnya, perlu membaca efek yang tercantum pada fund fact sheet yang diterbitkan setiap bulan oleh Manajer Investasi.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Direktur Panin Aset Management Rudiyanto yang menegaskan perlunya untuk mengetahui profil risiko. Apakah sebagai investor, termasuk pada yang moderat, agresif, atau pun konservatif.
Baca Juga
Profil risiko tersebut akan memudahkan investor untuk memilih akan menggunakan reksa dana jenis apa yang sesuai dengan kebutuhan maupun profil dari diri masing-masing. Salah satu keuntungan ketika berinvestasi di reksa dana adalah investor bisa melakukan diversifikasi.
Rudiyanto menyarankan untuk sebagian besar berinvestasi sesuai dengan profil investor, baru kemudian bisa menyebar dana sisa nya untuk investasi jenis reksa dana lain.
Di sisi lain, agar berinvestasi lebih aman dan terhindar dari risiko, Rudiyanto menjelaskan investor perlu untuk memahami peraturan yang ada.
Menurutnya hingga saat ini masih ada investor atau Manajer Investasi dalam praktiknya tidak mengikuti peraturan, sehingga mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak penegak hukum lain.
“Mungkin itu dalam praktek menjalankan pengelolaan dana, ataupun perusahaannya MI tidak mengikuti peraturan yang berlaku sehingga MI mendapatkan sanksi dari OJK atau pihak penegak hukum lainnya,” ujar Rudiyanto.
Oleh karena itu, perencana keuangan maupun Manajer Investasi mengingatkan investor untuk mempelajari lebih dalam terkait reksa dana, karena menempatkan dana di tempat yang pas adalah salah satu cara untuk mengurangi risiko investasi.
Perencana keuangan senior Aidil Akbar Madjid menyampaikan hal awal yang harus disiapkan oleh investor adalah memastikan bahwa investor telah siap dari sisi keuangan. Menurutnya, investasi di perencanaan keuangan adalah hal terakhir yang perlu dilakukan.
“Jadi pastikan dulu dia sudah punya dana darurat, punya yang namanya asuransi, sebelum dia berinvestasi,” ujar Aidil.
Kesiapan ini berlaku untuk segala jenis investasi menurutnya, termasuk untuk investasi di reksa dana.
Secara keseluruhan, ada 4 tips bagi Anda sebelum berinvestasi di reksa dana.
Pertama, pastikan dana yang digunakan khusus untuk berinvestasi, di luar dana kebutuhan harian, dana darurat, tabungan, dan asuransi.
Kedua, sesuaikan kebutuhan investor dengan jenis reksa dana, apakah orientasi jangka pendek, menengah, atau panjang.
Ketiga, bacalah prospektus reksa dana untuk melihat aset dasarnya apa saja untuk memprediksi keuntungan dan profil risiko ke depan.
Keempat, memahami peraturan dan regulasi terkait investasi di pasar modal, khususnya reksa dana.