Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reksa Dana Terproteksi Tetap Dibayangi Risiko!

Minimum 70 persen aset reksa dana terproteksi harus diinvestasikan pada efek hutang dengan peringkat layak investasi, sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.
Ilustrasi Reksa Dana Jeblok. /Bisnis.com
Ilustrasi Reksa Dana Jeblok. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Reksa Dana Terproteksi (RDT) ternyata masih memiliki risiko yang melekat terhadap aset dasar atau underlying.

RDT memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan Manajer Investasi.

Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, dimana minimum 70 persen aset RDT harus diinvestasikan pada efek hutang dengan peringkat layak investasi, sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.

Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi (APRDI) angkat bicara mengenai surat utang korporasi yang sedang bermasalah dan menjadi underlying atau aset dasar Reksa Dana Terproteksi (RDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Prihatmo Hari Mulyanto, Ketua Presidium Dewan APRDI, menyampaikan beberapa pihak berpendapat bahwa RDT sesuai dengan namanya akan memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya, sehingga tidak ada risiko default/ gagal bayar.

“Bahkan ada yang berpendapat bahwa RDT adalah produk aman tanpa risiko karena jika aset dasarnya bermasalah maka Manajer Investasi lah yang bertanggung jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya. Padahal tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh Manajer Investasi,” paparnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2021).

Karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan risiko investor RDT. Termasuk dalam hal ini adalah resiko default/gagal bayar penerbit efek hutang. Kondisi yang sama berlaku dengan jenis reksa dana lainnya.

Menurut Prihatmo, dalam kondisi terjadi penurunan peringkat atau terjadi default/gagal bayar atas efek hutang aset dasar RDT, maka sebagai bentuk fiduciary duty Manajer Investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor.

“Caranya bermacam-macam. Bisa dalam bentuk penggantian portofolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek hutang, melakukan restrukturisasi, dan lain-lain. Langkah yang ditempuh ini wajib dikomunikasikan dengan baik kepada investor RDT,” jelasnya.

Oleh karena itu, investor dihimbau untuk mempelajari dan mengkritisi prospektus serta dokumen keterbukaan produk yang disiapkan oleh Manajer Investasi, sebelum memutuskan membeli RDT tersebut

Dewan APRDI mengimbau kepada para investor RDT yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar/default untuk berkomunikasi dengan baik kepada Manajer Investasinya, dan menanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh MI tersebut.

Prihatmo menambahkan, APRDI menghimbau masyarakat luas agar menyampaikan informasi terkait RDT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta common practice di industri.

Sebaiknya masyarakat juga menghindari untuk menyampaikan pendapat dan opini pribadi yang tidak sesuai, yang pada akhirnya dapat menimbukan kerancuan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper