Bisnis.com, JAKARTA - Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) memberikan penjelasan soal gugatan perseroan terhadap perusahaan rokok Gudang Baru.
Heru Budiman, Corporate Secretary Gudang Garam, menyampaikan bahwa benar perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Maret 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021 /PN.NiagaSby.
"Perseroan mengajukan gugatan kepada Gudang Baru," paparnya dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Latar belakang dan kronologis gugatan GGRM menyusul Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015 dan Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh Perseroan terhadap Gudang Baru.
Namun, pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik GGRM. Oleh karena itu, perseroan kembali mengajukan gugatan.
Lebih lanjut ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru tersebut, yang memiliki persamaan dengan merek-merek pada produk-produk milik Gudang Garam telah menyesatkan.
Baca Juga
"Dengan demikian, seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik perseroan dan/atau merupakan bagian dari produk milik perseroan," tutur Heru.
Menurut Heru, pelaksanaan gugatan perseroan terhadap Gudang Baru tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Gudang Garam.