Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan batu bara, PT Adaro Energy Tbk., akan segera mengajukan perpanjangan pertama perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
Chief Financial Officer Adaro Energy Lie Luckman mengatakan bahwa saat ini perseroan masih dalam tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B.
Dia mengaku untuk mengajukan perpanjangan itu terdapat banyak dokumen yang harus dipersiapkan, seperti luar wilayah, reserve dan lain-lain.
“Kami masih proses dokumentasi internal, ini tahap akhir,” ujar Lie Luckman kepada media, Senin (19/4/2021).
Untuk diketahui, tambang milik PT Adaro Indonesia, entitas anak usaha emiten berkode saham ADRO itu akan habis masa kontrak PKP2B pada 1 Oktober 2022.
Adapun, ADRO diizinkan untuk mengajukan perpanjangan kontrak setidaknya paling lambat 1 tahun sebelum masa kontrak tersebut berakhir.
Baca Juga
Lie Luckman mengatakan bahwa perseroan tidak akan menunggu hingga Oktober 2021 untuk mengajukan perpanjangan.
“Kami tidak akan menunggu sampai Oktober 2021, kami akan submit secepatnya,” papar Lie Luckman.