Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSN Tetapkan SNI Produk Emas, Brand Sandra Dewi dan Prilly Jadi Pionir

Salah satu pelaku industri yang merupakan pionir penerap SNI di perhiasan emas yang telah meraih sertifikat SNI ini adalah PT Sentral Kreasi Kencana atau SKK Jewels.
Warga menunjukkan emas batangan 25 gram sebelum dijual di Butik Emas Logam Mulia Antam, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020)./ ANTARA - Raisan Al Farisi
Warga menunjukkan emas batangan 25 gram sebelum dijual di Butik Emas Logam Mulia Antam, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020)./ ANTARA - Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi menetapkan standar nasional untuk produk emas. Adapun, implementasi SNI 8880:2020 dengan judul ‘Barang-barang Emas’ ini telah mulai diterapkan sejumlah produsen perhiasan emas di Indonesia.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN Hendro Kusumo mengatakan tujuan ditetapkannya SNI 8880:2020, adalah memberikan acuan produsen dalam memproduksi barang-barang emas yang sesuai dengan persyaratan standar.

Selain itu standardisasi ini melindungi konsumen dalam mendapatkan barang-barang emas yang sesuai dengan standar yang berlaku serta memberikan acuan bagi laboratorium uji dalam melaksanakan pengujian kadar emas dalam barang-barang emas.

“Terkadang masyarakat umum secara kasat mata tidak bisa melihat secara jelas kebenaran jumlah kadar suatu emas yang dibelinya. Dengan ditetapkannya SNI 8880:2020, produk emas yang telah lolos sertifikasi SNI semakin memudahkan masyarakat untuk yakin dan percaya akan jaminan nilai kadar dan karat produk emas,” tutur Hendro dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (13/4/2021)

Hendro mendorong industri di bidang emas lainnya untuk juga dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020, karena dapat meningkatkan daya saing produk mereka dan tentunya jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen.

Dia mengatakan saat ini standardisasi ini sudah mulai diterapkan di Indonesia, salah satu pelaku industri yang merupakan pionir penerap SNI di perhiasan emas yang telah meraih sertifikat SNI ini adalah PT Sentral Kreasi Kencana atau SKK Jewels.

SKK Jewels terkenal dengan 3 brand populernya yakni Hala Gold, Sandra Dewi Gold, dan ILY Gold. Brand ini tercipta bekerja sama dengan artis kenamaan Sandra Dewi dan Prilly Latuconsina.

“Perusahaan kami pada saat ini adalah satu-satunya perusahaan perhiasan emas Indonesia yang bersertifikasi SNI. Perhiasan emas dengan kadar emas yang pas. SNI menjadi strategi SKK Jewels untuk membedakan dengan brand lainnya,” ungkap CEO SKK Jewels, Jennifer Heryanto.

Menurutnya, dengan adanya sertifikat SNI dapat memberikan kenyamanan dan kepastian pada konsumen bahwa semua produk keluaran SKK Jewels kadar emasnya akan pas dan tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

“Karena untuk mengecek emas harus menggunakan karatimeter. Makanya, paling aman, ya produk kita tersertifikasi SNI,” jelas Jennifer.

Artis kenamaaan dengan brand ILY Gold, Prilly Latuconsina menyebut penerapan SNI sangat bermanfaat untuk jaminan keaslian dan kualitas produk. Sebagai contoh pengaplikasiannya, untuk produk tersertifikasi SNI barang-barang emas 9 Karat, atau setara dengan 37,5 persen.

“Konsumen tidak perlu ragu akan keaslian produk ILY Gold. Kami terpercaya dan memiliki produk yang bersertifikasi,” ujar Prilly.

Begitu pula dengan artis Sandra Dewi dengan brand Sandra Dewi Gold-nya mengatakan dengan SNI, masyarakat semakin lebih percaya dengan produk dalam negeri dan tentunya percaya dengan kualitas produknya.

Dia berharap agar BSN dapat terus mengedukasi pelaku usaha di Indonesia agar bisa menerapkan SNI, sehingga kualitas produk yang dihasilkan memiliki daya saing di pasar.

Tidak hanya itu, apabila produk yang dihasilkan sudah memiliki sertifikat SNI, konsumen juga tidak perlu khawatir atau takut produk yang mereka beli merupakan produk tiruan atau palsu. 

"Karena dengan SNI, konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper