Bisnis.com, JAKARTA – PT Hanson International Tbk. akan menempuh jalur hukum untuk membebaskan aset perseroan yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi ASABRI.
Kuasa Hukum Hanson International Bob Hasan mengatakan tanah atau aset milik emiten berkode saham MYRX itu bukan milik Benny Tjokrosaputro yang tersangkut kasus korupsi ASABRI.
Adapun, Benny Tjokrosaputro merupakan direktur utama Hanson International.
Bob menjelaskan bahwa tanah dan aset tersebut milik MYRX yang saat ini status perseroan sebagai perusahaan terbuka dan sahamnya dimiliki oleh publik.
Sedangkan transaksi yang diperkarakan Kejaksaan Agung atas Benny Tjokrosaputro adalah transaksi jual beli saham, repo, dan reksa dana yang merupakan transaksi di luar Hanson International. Hal itu ditegaskan seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi Benny Tjokro.
“Oleh karena itu perseroan akan melakukan langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tulis Bob, seperti dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga
Adapun tanah atau aset milik MYRX yang disita Kejagung RI adalah, pertama, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak dengan luas 343.461 m2. Tanah ini diperoleh melalui akuisisi PT Mandiri Mega Jaya menggunakan dana hasil rights issue atau Penawaran Umum Terbatas (PUT) III.
Kedua, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 m2. Tanah ini juga diperoleh melalui akuisisi PT Mandiri Mega Jaya menggunakan dana hasil rights issue atau Penawaran Umum Terbatas (PUT) III.
Ketiga, 131 bidang tanah, atas nama PT Harvest Time, seluas total 1.838.639 m2. Untuk tanah ini belum dicatat di dalam pembukuan perseroan.
Hasan menambahkan persentase luasan kedua aset yang disita adalah 7 persen dari total luas tanah milik MYRX. Sementara secara nilai, persentase nilai kedua aset yang disita adalah 2 persen dari total aset MYRX.