Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPP Sambut Baik Inisiasi Penurunan PPh Sektor Konstruksi

Perseroan masih melakukan kalkulasi seberapa besar pengaruh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final ini.
Aktivitas konstruksi di proyek jalan tol Semarang-Demak, proyek jalan tol yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk./Instagram @tol_semarang_demak
Aktivitas konstruksi di proyek jalan tol Semarang-Demak, proyek jalan tol yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk./Instagram @tol_semarang_demak

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontraktor PT PP (Persero) Tbk. menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi.

Adapun, inisiasi tersebut akan dilakukan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan penurunan PPh untuk sektor konstruksi tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku industri.

“Stimulus ini memang diharapkan akan menggairahkan sektor konstruksi. Seberapa besar pengaruhnya masih kami hitung,” kata Yuyus kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).

Rencana pemerintah itu terkandung dalam lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.

Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.

Saham PT PP (Persero) Tbk. memimpin penguatan saham-saham BUMN Karya pada saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sore ini.

Mengutip Bloomberg pada Rabu (17/3/2021), saham PTPP terapresiasi 4,82 persen menjadi Rp1.630 pada akhir perdagangan.

Pada saat yang sama, IHSG melemah 0,51 persen ke level 6.277,22 pada akhir perdagangan Rabu (17/3/2021). Indeks bergerak pada rentang 6.268,83—6.321,33 di sepanjang hari perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper