Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham BUMN Karya Berkibar Terdongkrak Stimulus Pajak

Mengutip Bloomberg pada Rabu (17/3/2021) sesi I, saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. memimpin penguatan saham kelompok BUMN Karya.
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Saham-saham emiten kontraktor pelat merah atau BUMN Karya melenggang di zona hijau hingga akhir penutupan perdagangan sesi I ketika IHSG justru melemah.

Hal itu terpantik oleh ekspektasi pelaku pasar akan pemulihan industri konstruksi setelah pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.

Mengutip Bloomberg pada Rabu (17/3/2021) sesi I, saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. memimpin penguatan saham kelompok BUMN Karya. Emiten dengan kode saham PTPP itu terapresiasi 4,50 persen menjadi Rp1.625 pada akhir perdagangan sesi I.

Selanjutnya saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menguat 3,18 persen menjadi Rp1.460 diikuti saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) yang naik 3,11 persen menjadi Rp1.325.

Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) juga menguat dengan kenaikan 2,99 persen menjadi Rp1.725.

Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau turun 0,35 persen menjadi 6.287 pada pukul 13.02 WIB.

Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.

Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper