Bisnis.com, JAKARTA – Saham-saham emiten kontraktor pelat merah atau BUMN Karya melenggang di zona hijau hingga akhir penutupan perdagangan sesi I ketika IHSG justru melemah.
Hal itu terpantik oleh ekspektasi pelaku pasar akan pemulihan industri konstruksi setelah pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.
Mengutip Bloomberg pada Rabu (17/3/2021) sesi I, saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. memimpin penguatan saham kelompok BUMN Karya. Emiten dengan kode saham PTPP itu terapresiasi 4,50 persen menjadi Rp1.625 pada akhir perdagangan sesi I.
Selanjutnya saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menguat 3,18 persen menjadi Rp1.460 diikuti saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) yang naik 3,11 persen menjadi Rp1.325.
Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) juga menguat dengan kenaikan 2,99 persen menjadi Rp1.725.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau turun 0,35 persen menjadi 6.287 pada pukul 13.02 WIB.
Baca Juga
Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.
Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.
Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.