Bisnis.com, JAKARTA - PT Indo Premier Sekuritas yang juga pemilik aplikasi saham IPOT mendapat sanksi dari Bursa Efek Indonesia.
Dalam surat bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tertanggal 16 Februari lalu yang dipublikasikan hari ini, Selasa (16/3/2021) disebutkan Indo Premier mendapatkan sanksi teguran tertulis.
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga
Menurut dia dalam pengumuman, sanksi teguran tertulis berdasarkan pemeriksaan transaksi di bursa untuk tahun buku 2020.
"Diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan transaksi marjin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling," tulisnya.
Transaksi marjin dan short selling beberapa waktu terakhir sempat menjadi sorotan. Aksi itu bahkan dituding sebagai penyebab rontoknya IHSG di Bursa Efek Indonesia.