Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Akan Jadi Perusahaan Tertutup, BEI Ingatkan Kewajiban Buyback Saham

Kewajiban buyback saham tersebut terkandung di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan seluruh perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup diwajibkan melalukan pembelian kembali atau buyback saham publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya menegaskan peraturan itu terkandung di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Ketentuan wajib buyback saham oleh perusahaan terbuka yang menjadi perusahaan tertutup itu pun sudah berlaku sejak POJK dikeluarkan pada 22 Februari 2021.

“Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021,” kata Nyoman, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, ketentuan buyback bagi perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin melalukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting).

Aturan itu tertera dalam Peraturan BEI Nomor I-I mengenai salah satu syarat voluntary delisting yaitu perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk waji membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana delisting sukarela.

Dalam aturan bursa itu, harga pembelian saham saat buy back nantinya wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Lebih lanjut, kali ini dalam hal perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK maupun permohonan bursa tidak melalukan buyback maka akan dikenakan sanksi maupun denda yang sesuai dengan Pasal 100 POJK 3/2021.

Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021.

Dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 disebutkan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup bisa dilakukan lewat 3 bentuk permohonan. Pertama, atas permohonan perusahaan terbuka itu sendiri atau delisting sukarela.

Kedua yaitu delisting atas perintah OJK dan terakhir penghapusan pencatatan saham atas permohonan Bursa Efek Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper