Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pengembang lahan industri PT Surya Semesta Internusa Tbk. mendapat waiver atau pengesampingan atas tidak terpenuhinya ketentuan dalam pasal perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham SSIA ini mengumumkan pemegang obligasi telah menyetujui waiver itu dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 8 Maret 2021.
Adapun, obligasi yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan I Surya Semesta Internusa Tahap I Tahun 2016 Seri B dengan nilai pokok Rp328 miliar.
Surat utang itu merupakan 84,10 persen dari total seluruh obligasi yang masih terhutang oleh SSIA senilai total Rp390 miliar.
“Menyetujui pengesampingan atas tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 10 ayat 3 butir (n) Perjanjian Perwaliamanatan mengenai hasil pemeringkatan Obligasi dan perubahan ketentuan Pasal 10 ayat 3 butir (n) Perjanjian Perwaliamanatan,” tulis SSIA, dikutip Kamis (11/3/2021).
Selain itu, pemegang obligasi juga menyetujui pengesampingan atas tidak terpenuhinya kondisi keuangan Interest Coverage Ratio yang tidak kurang dari 1,7 banding 1 dalam laporan keuangan SSIA pada 2020.
Baca Juga
Setelah memberikan persetujuan, para pemegang obligasi menerima kompensasi persetujuan sebesar 0,15 persen dari pokok Obligasi Seri B tersebut.
Pemegang obligasi pun memberikan kuasa kepada wali amanat obligasi PT Bank Permata Tbk. untuk melakukan perubahan-perubahan tersebut di atas.
Sebelumnya, VP Investor Relations and Corporate Communications Surya Semesta Internusa Erlin Budiman mengatakan bahwa pemanggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk pemegang Obligasi Berkelanjutan I Surya Semesta Internusa Tahap I Tahun 2016 Seri B bukan untuk keringanan pembayaran.
“Pembayaran saat ini masih sesuai jatuh tempo, hanya [membahas] beberapa covenant, detailnya baru akan diumumkan saat RUPO,” kata Erlin kepada Bisnis.