Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan Kalender Libur Bursa Tahun 2021, dengan jumlah hari bursa efektif 246 hari.
Dalam pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 No.Peng-00049/BEI.POP/02-2021, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menetapkan jumlah hari bursa efektif 246 hari pada 2021. Pasalnya, ada sejumlah cuti bersama yang diubah menjadi hari bursa.
Adapun perubahan itu merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 (14 Maret 2021), libur Hari Buruh Internasional (1 Mei 2021), dan Hari Raya Natal (25 Desember 2021) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.
"Selain yang tertera pada jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," paparnya, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga
Berikut kalender libur Bursa Efek Indonesia pada 2021.