Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pamor Bitcoin Naik, Ini Rekomendasi Tempat Aman Membelinya

Ada 13 perusahaan yang telah tercatat perusahaan penjual Bitcoin yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berikut daftarnya.
Ilustrasi/Pando
Ilustrasi/Pando

Bisnis.com, JAKARTA - Bitcoin semakin tenar dan menjadi pilihan utama investasi aset kripto. Di Indonesia, ada 3 juta investor lokal yang terlibat perdagangan fisit aset kripto dan Bitcoin adalah penguasa pasarnya. 

Head of marketing Tokocrypto, Aditya Raflein mengatakan bahwa volume transaksi harian Bitcoin di tempanya mencapai US$10 juta per hari. “Kemudian secara global, market aset kripto saat ini berada di angka US$1,45 triliun. Bitcoin sendiri menguasai sebesar 62,1 persen per hari ini,” kata Raflein pada Bisnis, Selasa (23/2/2021).

Adapun pamor Bitcoin tidak terlepas dari kenaikan mata uang kripto tersebut. Pada akhir 2020, harga bitcoin melesat hingga US$29.000. Kemudian awal 2021, kembali melesat hingga menyentuh US$50.000. Banyak pihak memprediksi Bitcoin dapat menembus angka US$100.000 pada tahun ini, bahkan ada pula yang lebih optimis.

Sementara itu guna memanfaatkan potensi pasar yang masif, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI tengah menyiapkan bursa khusus untuk aset kripto (crypto asset) pada 2021.

Direktur Utama PT KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan pihaknya tengah menggarap bursa untuk aset-aset kripto di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto domestik.

Saat ini PT KBI tengah menyampaikan permohonan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada saat bersamaan, PT KBI juga terus menyiapkan infrastruktur pendukung seperti teknologi informasi, ketentuan syarat permodalan, dan lainnya.

Hingga saat ini, baru terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar perusahaan penjual kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto yang tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Salah satunya adalah bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti.

Adapun daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti adalah:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper