Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga (JSMR) Sediakan Capex Rp90 Miliar untuk Pengembangan Rest Area

Rencana capex senilai Rp90 miliar akan digunakan entitas Jasa Marga untuk pengembangan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di beberapa daerah.
Gerbang Tol Pasuruan, bagian dari Jalan Tol Gempol-Pasuruan./pu.go.id
Gerbang Tol Pasuruan, bagian dari Jalan Tol Gempol-Pasuruan./pu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak usahanya yaitu PT Jasamarga Related Business menganggarkan belanja modal atau capital expenditure senilai Rp90 miliar untuk pengembangan rest area tahun ini.

Manager Corporate Adm. & Communication Jasamarga Related Business Rahavica Putri menjelaskan rencana capex senilai Rp90 miliar akan digunakan entitas dari emiten dengan kode saham JSMR itu untuk pengembangan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di beberapa daerah.

“Pengembangan rest area di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group, antara lain Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang, serta penataan rest area di Ruas Palikanci,” kata Rahavica kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021).

Adapun, Jasamarga Related Business merupakan entitas anak JSMR yang bergerak di bidang usaha non jalan tol. Lini bisnis perseroan mencakup pengembangan properti, pengembangan dan pengelolaan rest area di seluruh Indonesia, pengelolaan unit iklan dan utilitas, pengembangan bisnis digital, serta building management.

Lebih lanjut, mengenai pengembangan rest area terpadu yang diatur dalam UU Cipta Kerja, Rahavica menyampaikan pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri PUPR tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Adapun, selama ini pengembangan dan pengelolaan rest area yang dilakukan Grup Jasa Marga masih mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Terbaru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagai bagian dari UU Cipta Kerja.

Di dalam aturan baru itu disebutkan perusahaan operator jalan tol harus mengakomodasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) untuk meningkatkan partisipasinya di rest area.

“Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha UKM, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk UKM,” tulis beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper