Bisnis.com, JAKARTA - Emiten penyedia jasa transportasi laut PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) akan mengajukan keberatan atas penyitaan aset kapal LNG Aquarius oleh Kejaksaan Agung sebagai dampak dari skandal korupsi terkait Heru Hidayat di Asabri.
Corporate Secretary PT Trada Alam Minera Tbk. Asnita Kasmy mengungkapkan terkait berita adanya 20 Kapal Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya benar karena hanya 1 dari 20 kapal tersebut yang sudah disita Kejagung.
"Sehubungan dengan penyitaan Kapal LNG Aquarius maka Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan akan mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut karena Kapal LNG Aquarius maupun kapal-kapal milik Perseroan tidak terkait dengan kasus Asabri," katanya, Kamis (11/2/2021).
Dia menegaskan bahwa kapal-kapal yang diperoleh perseroan dan entitas perseroan didapatkan secara sah dan tidak melanggar hukum yang bersumber dari dana perseroan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya.
Bahkan, terangnya, beberapa kapal-kapal yang dimiliki oleh Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan diperoleh sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum sehingga penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus Asabri.
Asnita menerangkan status kapal-kapal milik perseroan dan entitas anak perseroan dalam status dijaminkan kepada kreditur, sehingga akan turut berdampak jika benar ada 20 kapal yang disita.
Baca Juga
Emiten bersandi TRAM ini hanya memiliki 51 persen saham dalam PT Hanochem Shipping dan sisanya sebesar 49 persen dimiliki oleh Mitsui O.S.K Lines Ltd, yaitu perusahaan asing dari Jepang.
"Seluruh manajemen dan pengelolaan Kapal LNG Aquarius dilakukan oleh pihak investor jepang tersebut. Dengan demikian, penyitaan kapal LNG Aquarius tentunya akan melibatkan investasi asing di Indonesia," urainya.
TRAM juga menyebut belum mengetahui mengenai proses hukum terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri sehingga belum dapat melakukan upaya hukum, mengingat kasus ini tidak melibatkan secara langsung terhadap Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan.
Asnita menerangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direksi PT Hanochem Shipping, entitas anak perseroan, pada 10 Februari 2021, kapal milik Hanochem Shipping yaitu LNG Aquarius telah disita oleh Kejaksaan Agung.
"Sedangkan mengenai penyitaan 19 kapal lainnya sampai dengan surat ini, baik Perseroan ataupun Entitas Anak Perseroan yang memiliki 19 kapal lainnya belum mengetahui adanya penyitaan tersebut ataupun menandatangani berita acara penyitaan oleh Kejaksaaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.
Dengan demikian, terdapat satu aset yang disita Kejaksaan Agung yakni satu kapal LNG Aquarius dengan spesifikasi kapal pengangkut gas yang dibuat pada 1973 dengan kapasitas kargo 125.350 CuM, DWT 72,622 ton dengan ukuran LOA 285,26 meter kubik.
Sedangkan mengenai 19 kapal yang lain belum ada informasi lanjutan karena Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan lainnya belum ada penyitaan dari Kejaksaan Agung.
Heru Hidayat merupakan anggota direksi TRAM dan ditangkap Kejaksaan Agung terkait skandal korupsi berkaitan dengan Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).