Bisnis.com, JAKARTA - PT Trada Alam Minera Tbk. menyampaikan bahwa operasional perseroan beserta anak usahanya yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU) tetap berjalan normal kendati tersangkut dengan kasus mega korupsi Jiwasraya.
Melalui keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan Trada Alam Minera Asnita Kasmy menjelaskan PT Gunung Bara Utama (GBU) selaku entitas anak emiten berkode saham TRAM tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pihak TRAM, sebut Asnita, saat ini telah mengajukan keberatan terhadap penyitaan tersebut. Adapun, penyitaan PT GBU terkait dengan kasus yang menimpa Komisaris Utama TRAM Heru Hidayat dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.
“Perseroan belum memperoleh secara resmi salinan putusan lengkap atas perkara No. 30/Pidsus-TKP/PN Jakarta Pusat, dengan terdakwa Bapak Heru HIdayat, yang telah diputuskan pada 26 Oktober 2020, karenanya kami belum dapat mempelajari isi putusan dan memberikan penjelasan lebih lanjut,” tulis Asnita, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, Asnita menyebut TRAM juga belum dapat menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelangsungan usaha perseroan khususnya PT GBU yang ditetapkan sebagai aset sitaan oleh Kejagung RI.
Sampai dengan Rabu (4/11/2020), Asnita menegaskan operasional TRAM beserta PT GBU masih berjalan seperti biasa. Kondisi operasional dari anak perusahaan pelayaran dan kapal-kapal milik TRAM masih beroperasi secara normal dan memenuhi kontrak charter-nya.
Baca Juga
“Untuk entitas anak perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan yaitu PT GBU masih menjalankan kegiatan operasional penambangan batubara,” tulis Asnita.
Namun, sebelum adanya putusan dari Kejagung RI, operasional perseroan sempat terganggu khususnya terhadap pelanggan/pembeli dan pemasok dari PT GBU.
Berdasarkan informasi dari Penasihat Hukum yang ditunjuk Heru HIdayat yaitu Soesilo Ariwibowo dan Rekan menyampaikan bahwa Heru Hidayat telah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat tertanggal 2 November 2020.
“Dengan adanya upaya hukum banding yang dilakukan oleh Bapak Heru Hidayat melalui kuasa hukumnya maka status terhadap vonis yang dijatuhkan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis Asnita.
Sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, Asnita mengatakan operasional PT GBU masih dalam kendali TRAM dan manajemen akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kegiatan operasional sebaik mungkin.