Bisnis.com, JAKARTA – Emiten penyedia jasa transportasi laut PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) mengklarifikasi penyitaan kapal anak usahanya yang terdampak perkara korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
Penyitaan kapal ini setidaknya berdampak pada penurunan kontribusi pendapatan perseroan hingga 5 persen.
Corporate Secretary PT Trada Alam Minera Tbk Asnita Kasmy mengungkapkan terkait berita adanya 20 Kapal Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direksi PT Hanochem Shipping, entitas anak perseroan, pada 10 Februari 2021, kapal milik Hanochem Shipping yaitu LNG Aquarius telah disita oleh Kejaksaan Agung.
"Sedangkan mengenai penyitaan 19 kapal lainnya sampai dengan surat ini, baik Perseroan ataupun Entitas Anak Perseroan yang memiliki 19 kapal lainnya belum mengetahui adanya penyitaan tersebut ataupun menandatangani berita acara penyitaan oleh Kejaksaaan Agung Republik Indonesia," ujarnya dalam keterbukaan, Kamis (11/2/2021).
Dengan demikian, terdapat satu aset yang disita Kejaksaan Agung yakni satu kapal LNG Aquarius dengan spesifikasi kapal pengangkut gas yang dibuat pada 1973 dengan kapasitas kargo 125.350 CuM, DWT 72,622 ton dengan ukuran LOA 285,26 meter kubik.
Baca Juga
Sedangkan mengenai 19 kapal yang lain belum ada informasi lanjutan karena Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan lainnya belum ada penyitaan dari Kejaksaan Agung.
Dia mengakui dalam surat yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut, penyitaan ini berdampak langsung terhadap kinerja perseroan karena kapal LNG Aquarius berkontribusi lebih dari 5 persen pendapatan perseroan.
Dengan adanya penyitaan kapal LNG Aquarius dan penyitaan 19 Kapal Perseroan dan Entitas Anak Perseroan maka memberikan dampak material untuk kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.
"Kapal LNG Aquarius memberikan kontribusi lebih dari 5 persen atas seluruh pendapatan Perseroan. Apalagi 19 Kapal milik Perseroan dan entitas Anak Perseroan disita maka Perseroan dan Entitas Anak Perseroan akan kehilangan sebagian besar asetnya," terangnya.
Dia menjelaskan aset-aset perseroan dan entitas anak perseroan juga telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus yang melibatkan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya.