Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Gugatan Tommy Soeharto, Bos CMNP Tegaskan Tak Terkait

Direktur Utama Citra Marga Nusaphala Persada Fitria Yusuf mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan Tommy.
Tommy Soeharto/Antara
Tommy Soeharto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menanggapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap anak usahanya, PT Citra Waspphutowa, terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Mengutip Tempo.co, Direktur Utama Citra Marga Nusaphala Persada Fitria Yusuf mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan Tommy.

"Persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah," katanya saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Tommy menggugat Citra Waspphutowa, Pemerintah Indonesia, dan pihak swasta lainnya untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.

Fitria tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia mengatakan perseroan sedang menyiapkan pernyataan tertulis untuk menanggapi berita gugatan Tommy.

Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada 8 Februari 2021. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.

Berdasarkan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy menggugat lima pihak.

Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Berikutnya adalah Pemerintah RI, Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.

Lalu tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI, Pemda DKI Jakarta, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.

Selain itu, ada tiga pihak tergugat lain, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan; Pemerintah RI, Kementerian Keuangan, KPP Pratama Jakarta Cilandak; serta PT Girder Indonesia.

Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desari dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.

"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," begitulah bunyi salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Tommy Soeharto meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 56.670.500.000 atau Rp56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan dari pembebasan lahan. Uang yang ditujukan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp34.190.500.000 atau Rp34,19 miliar itu diminta dibayar selambat-lambatnya 7 hari setelah perkara ini diputus pengadilan.

Adapun rincian ganti rugi Rp34,19 miliar itu untuk membayar tanah senilai Rp 28.858.600.000 atau sekitar Rp28,86 miliar terhadap luasan 922 meter persegi. Adapun per meter persegi tanah tersebut dihargai Rp 31.300.000 atau Rp31,3 juta.

Selain itu, ganti rugi yang diminta Tommy Soeharto itu untuk membiayai pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 atau sekitar Rp 5,08 miliar. Yang terakhir, ganti rugi untuk membiayai pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 atau Rp 257 juta.

Adapun pihak Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN belum menanggapi adanya gugatan Tommy Soeharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Hafiyyan
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper