Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Aneka Tambang Tbk tak mampu keluar dari zona merah sepanjang perdagangan hari ini, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan data Bloomberg, setelah menutup sesi pertama di level 2.970, emiten berkode saham ANTM tersebut kian terpuruk dan menutup sesi perdagangan hari ini di posisi 2.910 atau anjlok 6,73 persen. Sejak awal tahun hingga pekan lalu, saham ANTM masih naik 42 persen.
Meski tengah anjlok, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengatakan prospek ANTM masih cukup potensial dalam jangka panjang. Salah satu faktor pendukung hal ini adalah upaya hilirisasi bisnis yang akan dilakukan ANTM.
Sebelumnya, manajemen ANTM menyatakan akan menggenjot bisnis emas dari hulu ke hilir pada tahun 2021 seiring dengan meningkatnya minat investasi terhadap logam mulia.
Selain itu, proyek baterai mobil listrik dan pembentukan holding Indonesia Battery juga diyakini akan semakin memanaskan saham ANTM.
"Tren harga nikel yang sedang positif juga akan membantu perbaikan kinerja fundamental ANTM yang diprediksi akan bagus pada tahun ini," jelasnya saat dihubungi pada Senin (18/1/2021).
Baca Juga
Nafan mengatakan, saham ANTM masih layak beli dan berpotensi menembus kisaran harga Rp4.370 hingga Rp4.380 dalam periode setahun ke depan.
Sementara itu, Analis Samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu menilai gugatan tersebut akan lebih mempengaruhi persepsi masyarakat secara jangka pendek dalam bertransaksi emas fisik.
Sedangkan menurutnya, apabila dilihat dari segi fundamental keuangan, nilai gugatan senilai Rp817 miliar belum akan berdampak signifikan terhadap fundamental maupun sentimen saham. Pasalnya posisi kas ANTM tersebut sebanyak Rp3,7 triliun hingga 9 bulan terakhir pada 2020.
"Kami menilai, pergerakan emas global akan lebih mempengaruhi harga saham dan fundamental ANTM," kata Dessy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby. ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.
Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai resmi tersebut.
Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.
“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).
Kunto menegaskan bahwa ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.