Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indeks LQ45 Naik Hampir 1 Persen, Saham TBIG dan UNVR Unjuk Gigi

Hingga pukul 15.00 atau sesi penutupan Indeks LQ45 naik 0,96 persen atau 9,51 poin menjadi 998,26. Sepanjang hari ini, Indeks bergerak di rentang 979,11-1.002,54.
Unilever/www.unilever.co.id
Unilever/www.unilever.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) dan PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) memimpin kenaikan Indeks LQ45 pada perdagangan Senin (18/1/2021).

Hingga pukul 15.00 atau sesi penutupan Indeks LQ45 naik 0,96 persen atau 9,51 poin menjadi 998,26. Sepanjang hari ini, Indeks bergerak di rentang 979,11-1.002,54.

Kinerja Indeks LQ45 lebih moncer dibandingkan IHSG. Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat 16,42 poin atau 0,26 persen ke level 6.389,43.

Saham TBIG, entitas Grup Saratoga milik Sandiaga Uno, memimpin kenaikan Indeks LQ45 dengan penguatan 9,04 persen atau 155 poin menjadi Rp1.870. Selanjutnya, saham raksasa konsumer, PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) naik 7,91 persen atau 550 poin menuju Rp7.500.

Di deretan top losers, saham produsen logam memimpin dan emiten kertas Sinar Mas memimpin penurunan. Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper koreksi 6,89 persen menjadi Rp12.500. Saham PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) juga anjlok 6,62 persen ke level Rp12.700.

Saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) koreksi 6,73 persen atau 210 poin menjadi Rp2.910. Kemudian, saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) turun 6,42 persen atau 425 poin menuju Rp6.200.

Pengamat Pasar Modal MNC Asset Manajemen Edwin Sebayang menyampaikan penurunan harga minyak (2,86 persen), emas (1,28 persen), CPO (2,83 persen), dan nikel (1,51 persen) berisiko menyeret saham-saham terkait komoditas tersebut.

Di sisi lain, penurunan saham Antam juga tak lepas dari permasalahan hukum yang tengah mendera. Anggota Holding BUMN Tambang itu divonis membayar kerugian mencapai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper