Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unilever (UNVR) Jelaskan Soal Kasasi Merek Pasta Gigi Vs Orang Tua

Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu.
Unilever/www.unilever.co.id
Unilever/www.unilever.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan consumer goods PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) memberikan penjelasan perihal pengajuan kasasi terkait merek pasta gigi Strong.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti menyampaikan sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, PT Unilever Indonesia Tbk. berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.

"Terkait proses Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, dapat kami sampaikan bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu. Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan," paparnya dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/1/2021).

Reski menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik.

Selain kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, pihaknya berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Unilever Indonesia.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst terlampir penjelasan pengenai keputusan pengadilan terhadap Unilever sebagai pihak tergugat.

Melalui surat bertanggal 29 Mei 2020 itu, PN Jakpus mengabulkan gugatan penggugat, yakni Harwood Private Limited. Hardwood juga dikenal dengan brand Orang Tua.

Ada 5 petitum yang menjadi putusan PN Jakpus. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan merek STRONG, daftar nomor IDM000258478, kelas 3, milik Penggugat, adalah merek terkenal di Indonesia.

Ketiga, menyatakan pasta gigi Tergugat yang menggunakan merek STRONG, serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik Penggugat.

Keempat, menyatakan Tergugat telah melanggar merek STRONG sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini.

Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp108.040.382.324 atau Rp108,04 miliar, dengan perincian kerugian materiil Rp33,04 miliar dan kerugian immateriil Rp75 miliar. Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper