Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund).
Kebijakan tersebut dirangkum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
POJK itu ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Adapun peraturan ini berlaku 6 bulan sejak diundangkan.
Berdasarkan salinan Nomor 65/POJK.04/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas berwenang untuk mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Selain itu, dalam POJK diterangkan mengenai mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah, yang mana pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana yang ditunjuk oleh OJK.
OJK juga berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
Baca Juga
Pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bagi pihak yang tak dapat melakukan tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah maka akan dikenakan upaya hukum.
Kemudian, beleid juga membahas mengenai Pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor; penunjukan administrator; serta persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan Administrator.
Begitu pula soal pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pendistribusian Dana Kompensansi Kerugian Investor serta Penutupan Rekening dan Situs Web Dana Kompensasi Kerugian Investor
Terakhir, OJK mengatur mekanisme pemberhentian Administrator dan Pembubaran Dana Kompensasi Kerugian Investor.