Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan mengenai persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa persoalan pajak PGN terjadi pada 2012, di mana dalam pengadilan PGN dinyatakan menang. Namun, kemudian ada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan memutuskan memenangkan DJP.
"Tapi sebelumnya, sudah ada peraturan keluar dari Direktur Jenderal Pajak bahwa objek pajak tersebut bukanlah objek pajak. Ini sudah mereka akui dari 2014 - 2017," katanya, mengutip Antara, Rabu (5/1/2021).
Selama ini, Arya mengatakan PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas. Hal ini berbeda jika seandainya PGN mengutip pajak dari konsumen dan tidak membayar pajak kepada negara.
"Karena memang bukan objek pajak sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu objek pajak atau bukan," ujarnya.
Ia optimistis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak akan membuat PGN rugi.
Baca Juga
"Kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyampaikan perseroan memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.
"Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi," paparnya.
Sengketa tahun 2013, lanjut dia, berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan perseroan.