Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Bertambah, Asabri Bantah Beli Saham Hanson International (MYRX)

Direktur Investasi Asabri Jeffrey Haryadi mengatakan perseroan tidak melakukan transaksi pembelian saham yang membuat porsi kepemilikan saham di emiten dengan sandi MYRX tersebut bertambah.
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menampik telah melakukan transaksi pembelian saham PT Hanson International Tbk.

Direktur Investasi Asabri Jeffrey Haryadi mengatakan perseroan tidak melakukan transaksi pembelian saham yang membuat porsi kepemilikan saham di emiten dengan sandi MYRX tersebut bertambah.

“Sampai dengan saat ini, kami belum melakukan pembelian saham,” ungkap Jeffry kepada Bisnis.com, Selasa (29/12/2020).

Jeffrey menambahkan, bertambahnya porsi kepemilikan saham tersebut terjadi karena reksadana yg dimiliki Asabri dibubarkan sehingga saham yang menjadi underlying asset-nya diserahkan ke investor, termasuk Asabri sendiri.

Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan saham MYRX oleh Asabri bertambah 2,03 miliar saham. Adapun penambahan ini efektif pada 23 Desember 2020.

Dengan penambahan ini, Asabri kini memiliki 9,4 miliar saham dengan sandi MYRX tersebut atau setara dengan 10,85 persen saham perseroan. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yang hanya 8,5 persen atau 7,37 miliar saham.

Saham MYRX sendiri telah disuspensi oleh BEI pada tanggal 16 Januari 2020 menyusul kegagalan pembayaran utang senilai Rp2,66 triliun kepada 1.845 pihak.

Sebagai informasi, MYRX wajib melunasi utang sebesar Rp147,25 miliar kepada 97 pihak pada Oktober tahun lalu. Lalu melakukan pelunasan sebesar Rp503 miliar kepada 287 pihak pada November dan Rp425 miliar kepada 256 pihak pada Desember 2019.

Total utang yang harus dilunasi ialah sebesar Rp1,07 triliun. Pada 2020, antara Januari—Oktober perseroan harus melunasi utang sebesar Rp1,58 triliun.

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan saham MYRX pada 31 Agustus 2020 setelah perseroan dinyatakan pailit. BEI menyebut penghentian sementara perdagangan saham diteruskan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Hanson International dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 berdasarkan pernyataaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun terkait putusan pailit ini, Sekretaris Perusahaan Hanson Rony Agung Suseno mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kelangsungan usaha emiten berkode saham MYRX tersebut. Saat ini, perusahaan akan tetap memproses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami masih memperjuangkan proses PKPU agar bisa damai lagi, setelah ada kepastian nanti akan diumumkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (31/8/2020).

 Adapun, sang pemilik perusahaan yakni Benny Tjokrosaputro atau yang akrab dipanggil Benny Tjokro didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa mencatat ada 12 transaksi pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokro.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

Atas dakwaan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur terhadap Benny Tjokro.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).

Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6,08 triliun. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper