Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. belum dapat menyampaikan nilai transaksi jual-beli sebagian unit di Central Park Mall dan tanah di Karawang baru-baru ini.
Nilai transaksi itu akan dimasukkan ke dalam pembukuan laporan keuangan tahunan 2020 yang akan disampaikan pada awal tahun depan. Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan informasi selain dari yang telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia melalui keterbukaan informasi.
“Sayang sekali saat ini kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut kecuali keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan kepada Bursa Efek Indonesia,” kata Justini kepada Bisnis, Jumat (11/12/2020).
Adapun, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan emiten dengan kode saham APLN tersebut menyatakan perseroan belum dapat menginformasikan nilai penjualan SHMSRS Central Park Mall dan nilai penjualan Tanah Karawang atas permintaan pembeli dikarenakan alasan-alasan tertentu.
Perseroan mengatakan nilai penjualan tersebut akan dimasukkan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun Buku 2020. Lebih lanjut, transaksi jual-beli ini dilakukan tanpa menggunakan jasa penilai untuk melakukan penilaian kewajaran.
Pasalnya, kedua belah pihak telah menyepakati harga penjualan sebagian kecil unit SHMSRS Central Park Mall dan menggunakan dasar dari penilaian aset dengan tujuan laporan keuangan dari penilai KJPP Willson & Rekan tertanggal 11 November 2020. Sementara harga penjualan Tanah Karawang disepakati berdasarkan harga pasar.
Untuk diketahui, aset Central Park Mall menjadi jaminan perjanjian fasilitas berjangka berjamin senior tertanggal 20 November 2020. Pembeli pun sepakat untuk tetap menjaminkan porsi kepemilikannya di dalam surat utang tersebut.
Di lantai bursa, saham APLN tergerus 4,46 persen menjadi Rp193 per saham. Sejak awal tahun, harga tumbuh 9,04 persen dengan kapitalisasi pasar Rp4,38 triliun.