Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Central Park, Saham Agung Podomoro (APLN) Anjlok

Saham PT Agung Podomoro Land Tbk. anjlok setelah mengumumkan penjualan sebagian kecil aset Central Park dan tanah di Karawang.
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Agung Podomoro Land Tbk. ditutup melemah 9 poin atau 4,46 persen ke level 193 pada perdagangan hari ini, Jumat (11/12/2020). Kinerja saham anjlok setelah perseroan mengumumkan penjualan dua aset, yaitu sebagian Central Park dan tanah di Karawang.

Berdasarkan data Bloomberg, saham Agung Podomoro Land dibuka di level 208 atau naik 6 poin dibandingkan dengan penutupan kemarin. Sepanjang perdagangan saham berkode APLN bergerak di rentang 192 hingga 212. 

Total perdagangan saham APLN mencapai 490,61 juta lembar dengan nilai transaksi Rp98,42 miliar. Dalam sebulan terakhir, saham APLN sebetulnya melonjak 70,80 persen. Sejak awal tahun pun, saham APLN naik 9,04 persen di tengah koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5,73 persen.

Manajemen APLN sebelumnya  mengumumkan penjualan sebagian sertifikat hak milik atas satuan rumah susun Central Park dan penjualan tanah Karawang pada 8 dan 10 Desember 2020.

APLN menjual hak milik atas satuan rumah susun atas sebagian kecil area komersial dalam Central Park Mall dan bidang tanah-tanah yang dimiliki perseroan di Karawang dengan luas 1.047.750 meter persegi atau setara 104,77 hektare.

Sebagian kecil aset di Central Park dilepas  kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM) sedangkan lahan di Karawang dilego kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate.

“Adapun, tujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang,” ungkap perseroan dalam keterangannya.

Disebutkan manajemen bahwa nilai keseluruhan transaksi adalah kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan.

Walhasil transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Per September 2020, jumlah ekuitas APLN mencapai Rp11,03 triliun. Dengan demikian, penjualan Central Park dan tanah di Karawang tidak melebihi Rp2,02 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper