Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terseret Sentimen Cukai, Saham HMSP dan GGRM Langsung Jeblok

Saham PT Gudang Garam Tbk. dan PT HM Sampoerna Tbk. jeblok, bahkan mendekati level auto reject bawah (ARB) usai pemerintah mengumumkan kenaikan cukai 12,5 persen tahun depan.
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan proyeksi kinerja keuangannya yang kemungkinan akan tertekan pada 2021, saham emiten rokok berkapitalisasi besar seperti PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) tiba-tiba langsung amblas tersulut sentimen kenaikan cukai rokok pada hari ini. 

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada hari ini mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun depan.

Kenaikan tarif cukai rokok ini dianggap tidak menguntungkan bagi HMSP dan GGRM karena kedua emiten tersebut mayoritas meraup pendapatan dari segmen SKM.

Adapun kenaikan tarif cukai rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan I sebesar 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A sebanyak 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B senilai 15,4 persen.

Berdasarkan data Bloomberg, pada pembukaan perdagangan sesi kedua Kamis (10/12/2020), harga saham HMSP dan GGRM langsung jeblok hingga mendekati level auto reject bawah yaitu 7 persen, setelah sempat menguat signifikan pada perdagangan sesi pertama. 

Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan secara teknikal saham HMSP dan GGRM sebenarnya masih berpotensi menguat.

“Untuk HMSP dan GGRM sudah terkena target penguatan jangka pendek kami yakni masing-masing di 1900 dan 50000. Ada baiknya menunggu adanya pullback (koreksi) terlebih dahulu,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut, Herditya mencermati level resisten saham HMSP berada di level Rp1.970, sedangkan level resisten saham GGRM berada di level Rp54.800.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga juga menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B

Besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper