Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait pedoman perdagangan efek sebagai turunan peraturan Nomor II-A. Peraturan tersebut mengatur tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Pedoman itu diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dalam surat itu menjelaskan pedoman sebagai acuan dalam memperdagangkan Efek di Bursa mulai dari segmen pasar dan waktu perdagangan bursa, tata cara pelaksanaan transaksi efek di setiap pasar, pelaksanaan perdagangan berdasarkan jenis efek, hingga ketentuan auto rejection atas dan bawah.
Lebih rinci, pedoman itu mengatur jam perdagangan di pasar reguler akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan sesi pra pembukaan berlangsung pada 08.45 - 08.55 WIB. Selanjutnya sesi pasca penutupan pada 16.05 hingga 16.15 WIB.
Surat itu dikeluarkan pada 4 Desember 2020 dan mulai berlaku pada 7 Desember 2020. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo menjelaskan terkait pedoman perdagangan yang akan efektif pada 7 Desember 2020 merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal alias bukan di saat pandemi.
"Saat ini - sampai dengan pengumuman berikutnya - masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dll selama period masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yg akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," jelas Laksono kepada Bisnis, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga
Seperti diketahui, jadwal perdagangan bursa memang dikurangi karena pengaruh volatilitas pasar akibat pandemi. Sejak Maret 2020, sesi pertama dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan ditutup 30 menit lebih cepat menjadi pukul 11.30 WIB. Sementara itu, jadwal perdagangan sesi kedua dimulai dari pukul 13.30 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB setiap harinya.
Otoritas bursa juga mengumumkan auto rejection yang berlaku sejak 7 Desember 2020 adalah persentase selama kondisi pandemi.
Auto rejection atas yang berlaku yakni; 35 persen dengan rentang harga saham Rp50 hingga Rp200, 25 persen dengan rentang harga saham Rp200 - Rp5.000, dan 20 persen dengan rentang harga saham Rp5.000 ke atas.
Sementara, auto rejection bawah yang berlaku masih bersifat asimetris atau 7 persen untuk setiap rentang harga saham.