Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Perdagangan Bursa Efek Dikurangi Mulai 30 Maret 2020

Mulai pekan depan, jam perdagangan dibuka mulai 09.00 WIB s.d 11.30 WIB untuk sesi pertama, dilanjutkan 13.30 WIB s.d 15.00 untuk sesi kedua.
Foto multiple exposure layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto multiple exposure layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com,JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif, dan mempersingkat waktu operasional penerima laporan transaksi efek.

Dalam siaran pers, Selasa (24/3/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan menjadi sesi pertama berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13:30 WIB hingga 15:00 WIB. Jadwal perdagangan baru tersebut berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020.

Selanjutnya, Electronic Trading Platform (ETP) berlangsung pukul 09:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Adapun, Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dijadwalkan pada pukul 09:30 WIB hingga 15:00 WIB.

Selanjutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

“Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (24/3/2020).

Sebagai catatan, OJK dan SRO telah mengeluarkan sejumlah stimulus kepada para pemangku kepentingan pasar modal. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi volatilitas pasar akibat penyebaran COVID-19.

Salah satu relaksasi yang diberikan yakni pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, diberikan kelonggaran perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan 2019 selama dua bulan dari batas waktu.

Perpanjang juga diberikan untuk batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I/2020 dua bulan dari batas waktu. Bahkan, batas waktu penyelenggaraan RUPS juga diperpanjang selama dua bulan.

Dari sisi perdagangan, BEI telah merubah batasan auto reject bawah (ARB( menjadi 7 persen. Pelaksanakan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan juga dilakukan apabila indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper