Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal sebelum akhir tahun 2020.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan peraturan ini sudah digodok sejak tahun lalu dan saat ini tengah dalam proses harmonisasi pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia mengatakan, OJK juga meminta kepada Kemenkumham agar implementasi peraturan ini dapat segera dilakukan, setidaknya dalam enam bulan sejak diundangkan. Artinya, jika resmi dirilis Desember ini, POJK tersebut bisa digunakan per Mei/Juni tahun depan.
“Betul peraturannya Insya Allah terbit di tahun ini dan penerapannya di tahun depan,” tuturnya saat Media Gathering OJK-BEI, Selasa (1/12/2020)
Menurutnya, peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Nantinya, OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut kepada investor yang dirugikan.
Baca Juga
Sebenarnya, jelas Luthfy, mekanisme pengembalian dana sudah ada dalam regulasi OJK sebelumnya. Namun, tujuan pengembalian dana tersebut bukan kepada korban melainkan kepada kas negara yang kemudian menjadi penerimaan OJK.
Luthfy menyebut proses pembuatan aturan ini memakan waktu yang cukup lama karena sejumlah mekanisme implementasi aturan berkaitan dengan institusi lain, seperti Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.
“Ini excuse, permohonan maaf, kenapa lama sekali karena ternyata memang banyak isu berkaitan, bagaimana memaksa orang untuk membayar,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam implementasinya, OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena mengambil keuntungan tidak sah termasuk memberikan sanksi dan perintah pengembalian keuntungan kepada korban.
Pengembalian tersebut akan disetorkan melalui rekening yang ditunjuk OJK. Selanjutnya akan dimulai proses penagihan kepada pihak bersalah. Kejaksaan akan membantu untuk enforcement pelaksanaan perintah pengembalian keuntungan.
Jika tertagih memiliki aset tunai sejumlah dana kompensasi yang harus disetorkan, maka tertagih wajib menyetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada cash di rekeningnya, OJK bisa blokir rekening, jadi uangnya tidak bisa keluar, hanya dibuka untuk kewajiban pemenuhan disgorgement tersebut,” jelas Luthfy.
Namun, jika tertagih tidak memiliki aset tunai, ada alternatif untuk membayar dengan aset tetap yang dimiliki tertagih seperti tanah atau bangunan. Nantinya, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara Kelas II Kementerian Keuangan dan dana yang terhimpun disetorkan ke rekening disgorgement fund.
Adapun dalam draft rancangan regulasi yang ada di laman resmi OJK, waktu penyetoran paling lambat 30 hari sejak penetapan disgorgement. Kemudian OJK dapat memberikan surat teguran dan memberi kesempatan 30 hari berikutnya.
Sebaliknya, jika tertagih tidak memiliki aset yang mencukupi untuk membayar dana kompensasi tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka akan diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan, maupun mengajukan permohonan pailit.
Sementara itu, setelah proses penghimpunan dana kompensasi terpenuhi maka OJK dapat membentuk disgorgement fund, dengan catatan disgorgement fund yang tertagih feasible dan cost efficient. OJK juga menunjuk administrator untuk mengurus danatersebut.
“Nanti [administrator] untuk mencari tahu investor mana yang rugi, ruginya berapa, kemudian mendistribusikan kepada mereka,” pungkas Luthfy.