Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata OJK Soal Penyelesaian Kasus-Kasus Pasar Modal

OJK telah menyiapkan sejumlah program seperti pengembangan sistem market surveillance, peningkatan koordinasi penegakan hukum dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum, serta menerapkan disgorgement fund.
Karyawan melintas didekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintas didekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Walaupun banyak kasus terkait pasar modal bermunculan sejak tahun lalu, namun Otoritas Jasa keuangan (OJK) tidak berencana mengeluarkan regulasi yang ditjukan khusus untuk mengatasinya. Namun, OJK tetap menyiapkan regulasi yang arahnya adalah untuk meningkatkan transparansi dan mengakomodasi emiten dengan nilai saham menengah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan salah satu aturan memang terkait kegiatan penegakan hukum, tapi tidak spesifik menyasar persoalan yang melilit bursa beberapa waktu belakangan.

Saat ini OJK tengah merancang regulasi soal pengembalian dana investor yang disalahgunakan oleh pelaku jasa keuangan atau disgorgement fund. “Kami juga memperbarui ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif dalam pasar modal atau una-via,” katanya saat dihubungi pada Senin (17/2/2020) di Jakarta.

Fakhri melanjutkan, OJK juga akan merevitalisasi perdagangan di bursa efek. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengembangkan papan akselerasi khusus bagi saham-saham dengan aset kecil dan menengah.

OJK juga telah menyiapkan perubahan berupa pengembangan sistem IPO (initial public offering) elektronik. Hal tersebut dilakukan guna menjaga proses IPO yang transparan serta meningkatkan efisiensi dan keadilan pada proses tersebut.

“Program notasi saham juga akan terus kami kembangkan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang suatu saham kepada investor,” katanya.

Berdasarkan laporan update perkembangan pasar modal terkini yang dikeluarkan OJK, otoritas telah melaksanakan 206 pemeriksaan kepatuhan pelaku pasar modal. 

Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah sektor, yaitu pemeriksaan transaksi efek, pemeriksaan kepatuhan lembaga efek, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan investasi, pemeriksaan kepatuhan emiten, dan pemeriksaan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang.

Perdagangan Semu dan Manipulasi Harga

Pada pelanggaran transaksi efek, OJK menemukan sejumlah pelanggaran seperti perdagangan semu dan manipulasi harga. Sebagai bentuk tindak lanjut, OJK telah melakukan investigasi terhadap 17 saham, 8 efek bersifat utang, dan 3 waran.

Pada tahun ini, untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah program seperti pengembangan sistem market surveillance, peningkatan koordinasi penegakan hukum dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum, serta menerapkan disgorgement fund.

Dalam sektor pelanggaran kepatuhan perusahaan efek, otoritas juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti aktivitas emisi tanpa izin, aktivitas pegawai perusahaan tanpa izin, perilaku kurang baik perusahaan efek, dan lainnya. 

Buntut dari pelanggaran tersebut, sebanyak 10 perusahaan efek diharuskan menghentikan kegiatan usahanya, 3 perusahaan mendapat teguran tertulis, dan satu perusahaan dibekukan izinnya.

“Untuk tahun ini, OJK  akan melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada 40 perusahaan efek” demikian kutipan laporan tersebut.

Ini Kata OJK Soal Penyelesaian Kasus-Kasus Pasar Modal

Sementara itu, terkait dengan kasus pelanggaran kepatuhan manajer investasi, selama 2019 OJK telah membubarkan enam produk reksa dana pendapatan tetap, pembekuan izin satu wakil manajer investasi (WMI), dan investigasi dan penyidikan terhadap satu manaje investasi. Untuk 2020, OJK akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan pada 40 manajer investasi dan produk pengelolaan investasinya.

Selanjutnya, OJK juga terus memantau kepatuhan emiten dan menemukan beberapa pelanggaran seperti 26 emiten yang belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pemenuhan kewajiban pemilikan web emiten yang perlu dimiliki oleh semua perusahaan yang terdaftar di lantai bursa. Tahun ini, OJK akan melakukan pemeriksaan teknis terhadap 32 perusahaan publik yang diduga melanggar sektor ini.

Adapun pada pelanggaran kepatuhan profesi dan lembaga penunjang, OJK menemukan indikasi kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, keterlambatan laporan NAB reksa dana, serta pengawasan valuasi dalam portofolio reksa dana yang belum optimal.

Guna menindaklanjutinya, OJK telah mengeluarkan perintah tindakan tertentu terhadap 11 bank kustodian dan akan melanjutkannya dengan pemeriksaan kepatuhan kepada tiga bank kustodian reksa dana pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper