Bisnis.com, JAKARTA— PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengantongi izin pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp8,5 triliun.
GIAA telah menyelesaikan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat (20/11/2020). Salah satu mata acara yakni meminta restu untuk penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB) yang merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Disetujui pemegang saham untuk garuda menerbitan obligasi wajib konversi dengan nilai maksimum Rp8,5 triliun. Wajib konversi menjadi saham saat jatuh tempo,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).
Irfan mengatakan dengan dikantongi restu maka perseroan kini dapat melakukan pembahasan lebih detail dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Pihaknya mengharapkan pencairan dapat dilakukan sebelum akhir 2020.
Dalam prospektus ringkas yang disampaikan sebelumnya, emiten berkode saham GIAA itu akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp8,5 triliun lewat mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
OWK perseroan berjangka waktu 7 tahun sejak tanggal penerbitan. Konversi akan dilakukan menjadi saham baru Seri B pada akhir periode OWK yang jumlahnya akan ditentukan dengan membagi nilai prinsipal OWK yang terutang pada tanggal konversi dengan harga konversi.
Dalam prospektus penerbitan OWK yang disampaikan sebelumnya, Pemegang OWK direncanakan merupakan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementeria Keuangan, yang akan diwakili oleh afiliasi dari perseroan melalui kepemilikan saham oleh pemerintah Indonesia.
“Keikutsertaan pemerintah Republik Indonesia [selaku pemegang saham mayoritas perseroan] sebagai calon pemodal sangatlah diperlukan mengingat strategisnya peranan perseroan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa yang akan datang baik sebagai penopang konektifitas arus barang dan penumpang di Indonesia maupun mancanegara yang krusial dalam pemerataan dan penggerak pertumbuhan ekonomi,” jelas Manajemen Garuda Indonesia.
GIAA menyebut ada risiko atau dampak penambahan modal kepada pemegang saham termasuk dilusi. Penerbitan OWK dengan nilai maksimum Rp8,5 triliun wajib dikonversi menjadi saham baru pada tanggal konversi.
Setelah penambahan modal dari transaksi perseroan menjadi efektif, persentase kepemilikan dari pemegang saham Seri B lain akan mengalami penurunan dilusi sebanyak 61 persen. Berdasarkan asumsi proforma, harga konversi berdasarkan 90 persen rerata harga penutupan selama kurun waktu 25 hari sejak tanggal 13 Oktober 2020 yakni Rp206.
Dengan asumsi itu, kepemilikan pemerintah Indonesia di GIAA akan bertambah dari 60,5 persen menjadi 84,8 persen setelah konversi OWK. Selanjutnya, PT Trans Airways menyusut dari 25,8 persen menjadi 9,9 persen. Adapun, porsi masyarakat akan terdilusi dari 13,7 persen menjadi 5,3 persen.