Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: Lebih dari Separuh Saham Publik Didominasi Investor Domestik

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan data per 30 September 2020, pemegang saham domestik mencapai 52 persen.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memberikan penjelasan terkait Progress Listing 2019 di Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memberikan penjelasan terkait Progress Listing 2019 di Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari separuh saham publik atau free float atas seluruh saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dimiliki oleh pemegang saham domestik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan data per 30 September 2020, rata-rata pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama dari seluruh perusahaan tercatat adalah sebesar 39 persen.

Dari jumlah tersebut, pemegang saham domestik memiliki 52 persen dari seluruh saham yang tercatat di Bursa, sedangkan pemegang saham asing adalah 48 persen.

“Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama adalah sebesar 63 persen, sedangkan kepemilikan investor asing adalah sebesar 37 persen,” jelas Nyoman kepada awak media, Senin (16/11/2020) .

Sementara itu, Nyoman juga mengatakan saat ini hampir seluruh perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float.

Tercatat, sebanyak 694 dari 709 perusahaan tercatat atau 98 persen telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.

“Jadi hanya terdapat 2 persen atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Nyoman mengatakan Bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan memberikan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar senantiasa memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku.

Hal tersebut termasuk ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.

“Beberapa upaya yang dilakukan Bursa diantaranya memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut,” katanya.

Atas hasil diskusi dan pembinaan, tambah dia, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham sedang mematangkan rencana pemenuhan yang tepat untuk kondisi masing-masing perusahaan tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper