Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Perintis Triniti Properti Tbk. belum jadi merealisasikan pembelian kembali saham hingga akhir periode pelaksanaan buyback pada 7 November 2020.
Sekretaris Perusahaan Perintis Triniti Properti Riska Afriani mengatakan perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada 5 Agustus 2020 untuk melakukan buyback pada kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan akibat pandemi Covid-19.
Adapun, emiten berkode saham TRIN tersebut memiliki waktu hingga 3 bulan untuk merealisasikan aksi buyback tersebut.
“Namun seiring dengan mulai stabilnya harga saham perseroan ditengah fluktuasi pasar yang diakibatkan oleh penyebaran wabah Covid-19 dan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat perseroan belum melaksanakan buyback saham hingga batas akhir periode pelaksanaan yaitu 7 November 2020,” tulis Riska dalam keterbukaan informasi, Senin (9/11/2020).
Riska menyebut fokus utama TRIN ke depannya adalah tetap menjaga likuiditas pada masa pandemi dan menjaga kepercayaan publik dengan meningkatkan nilai pemegang saham.
Berdasarkan data Bloomberg, saham TRIN turun 2,63 persen menjadi Rp370 per saham pada akhir perdagangan Senin (9/11/2020).
Saham TRIN telah melesat 39,10 persen sejak tiga bulan lalu. Selama sepekan, TRIN melaju 34,06 persen. Kapitalisasi pasar TRIN tercatat Rp1,62 triliun.