Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Investor, Ini Deretan Insentif Pajak Pasar Modal Kata Menko Airlangga

Insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan membantu pemulihan di semua sektor terdampak. Kebijakan itu tidak terkecuali untuk pasar modal.
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah dukungan dalam bentuk perpajakan yang diberikan kepada industri pasar modal.

Airlangga mengatakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan membantu pemulihan di semua sektor terdampak. Kebijakan itu tidak terkecuali untuk pasar modal.

Dia menjelaskan bahwa salah satu dukungan yang diberikan yakni penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan go public secara bertahap.

Selain itu, Airlangga menyebut ada ayat terkait penghapusan PPh dividen di dalam Undang Undang Cipta Kerja.

“Insentif ini diharapkan tentu bisa mendorong partisipasi  perusahaan go public di pasar saham,” jelasnya dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Seperti diketahui, Lewat Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan wajib pajak (WP) badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid adalah 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Dengan demikian, jika memenuhi persyaratan maka WP badan bisa mendapatkan tarif 17 persen—19 persen.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi emiten. Salah satunya jumlah saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Selanjutnya, Bagian Perpajakan dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper