Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Dorong Infrastructure Sharing, Emiten Telco Bisa Efisien

Omnibus law UU Cipta Kerja membuat operator telekomunikasi bisa berbagi infrastruktur. Hal ini disebut bisa mendorong efisiensi di kalangan operator.
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA —Kebijakan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja disebut bakal mendorong efisiensi bagi operator telekomunikasi. Pasalnya, beleid itu memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi berbagi infrastruktur.

Chief Information and Digital Officer PT XL Axiata Tbk (EXCL) Yessie D. Yosetya mengaku masih melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai apa saja dari Omnibus Law yang akan memberikan dampak bagi industri telekomunikasi.

Namun, dia menilai konsep berbagi infrastruktur atau infrastructure sharing akan membuka berbagai kesempatan, salah satunya membuat operator telekomunikasi lebih efisien dari sisi operasional, yang mana merupakan tantangan di masa saat ini.

Infrastructure sharing tentunya akan memberikan kesempatan pada kami untuk memberikan layanan lebih baik […] traffic semakin tinggi tapi pelanggan tidak mau bayar semakin banyak, jadi artinya kami harus membangun dengan semakin efisien,” papar Yossie dalam sesi diskusi daring bersama awak media, Kamis (8/10/2020)

Chief Teknologi Officer XL Axiata I Gde Darmayusa menambahkan, di tengah kondisi saat ini industri telekomunikasi kerap disebut sebagai salah satu yang paling bertumbuh dan kebal pandemi karena menjadi sektor yang sangat penting sebagai enabler bisnis antarindustri.

Namun, di saat yang sama ada tantangan yang dihadapi para penyedia layanan telko yakni menurunnya daya beli masyarakat sehingga perusahaan harus sebisa mungkin melakukan efisiensi pada bisnisnya.

“Jadi tantangannya adalah bagaimana mengatur semua yang ada di kita sekarang untuk bisa lebih efisien. Hanya perusahaan atau company yang lebih efisien saja yang bisa bertahan,” tukasnya.

Seperti diketahui, dalam UU Cipta Kerja paragraf 15 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran penggunaan spektrum dapat dilakukan secara bersama. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 6.

Pasal itu menyebut pemegang perizinan berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. 

Adapun, dalam ayat berikutnya disebutkan kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper