Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba, Harga Emas Turun di Bawah Sejuta

Harga emas 24 karat Antam terakhir kali menyentuh level di bawah Rp1 juta per gram pada 27 Juli 2020.
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. turun ke bawah level Rp1 juta per gram hari ini, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram turun Rp18.000 menjadi Rp999.000 dari harga hari kemarin yang berada di level Rp1.017.000.

Harga emas Antam terakhir kali berada di bawah level Rp1 juta per gram pada 27 Juli 2020. Saat itu, Antam membanderol harga emas di harga Rp997.000. 

Namun, penguatan harga emas dunia membuat banderol emas terus naik hingga menembus level psikologis. Sejak 28 Juli 2020 hingga 6 Oktober 2020, harga emas Antam selalu bertengger di level Rp1 juta.

Di sisi lain, harga emas dunia kian tertekan dan menjauh dari level US$1.900 per ounce. Untuk diketahui, 1 ounce setara 28,34 gram.

Berdasarkan data Bloomberg, harga emas spot terpantau US$1.881,7 per ounce pada pukul 09.54 WIB. Harga emas berjangka Comex juga turun 1,27 persen ke level US$1.884,5 per troy ounce. 

Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp889.000 per gram , turun Rp23.000 dari sebelumnya Rp909.000 per gram. Sebagai catatan, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper