Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Batu Bara ‘Kecipratan’ Berkah Omnibus Law

Dalam beleid terbaru tersebut, setiap pelaku usaha batu bara yang mengintegrasikan usaha hulu batu baranya dengan usaha hilir akan mendapatkan royalti sebesar nol persen.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Omnibus Law dinilai juga akan memberikan dampak positif terhadap emiten pertambangan batu bara.

Dalam beleid terbaru tersebut, tercantum setiap pelaku usaha batu bara yang mengintegrasikan usaha hulu batu baranya dengan usaha hilir akan mendapatkan royalti sebesar nol persen.

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Andy Wibowo Gunawan mengatakan bahwa PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan menjadi salah satu emiten pertambangan batu bara yang akan mendapatkan tuah dari beleid itu.

Pasalnya, saat ini emiten pelat merah itu tengah mengembangkan proyek hilirisasi batu bara dengan mitra strategis perusahaan asal Amerika Serikat, Air Products, yaitu proyek gasifikasi mengubah batu bara menjadi DME.

DME tersebut nantinya akan digunakan sebagai substitusi dari LPG yang saat ini sebagian besar masih di impor. DME itu nantinya juga bisa digunakan sebagai bahan baku industri lainnya.

Proyek DME PTBA akan dikembangkan di Tanjung Enim dan ditargetkan mulai berproduksi komersial pada 2025 dengan konsumsi batu bara sekitar 6 juta ton per tahun selama minimal 20 tahun, untuk menghasilkan 1,4 juta ton DME per tahun-nya.

“Namun, kami belum memasukkan rencana tersebut ke dalam asumsi keuangan kami karena kami masih menunggu teknis dari peraturan pemerintah,” ujar Andy seperti dikutip dari publikasi risetnya, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Andy menjelaskan bahwa Omnibus Law akan menimbulkan pemangkasan birokrasi di bidang ketenagalistrikan. Misalnya, pemerintah pusar bisa merumuskan dan menetapkan kebijakan energi tanpa perlu membicarakannya dengan DPR.

Oleh karena itu, Andy yakin Omnibus Law dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur energi dalam jangka panjang dan menguntungkan emiten pertambangan batu bara.

Apalagi, sesuai rencana bisnis kelistrikan Indonesia pada 2019-2028, komposisi kelistrikan Indonesia masih akan didominasi oleh batu bara.

“Kami mencatat bahwa bauran energi Indonesia dari batu bara akan memberikan kontribusi terbesar, yaitu 54,4 persen, terhadap total bauran energi Indonesia pada 2028. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pengembangan kelistrikan akan mempengaruhi sektor batu bara Indonesia dalam jangka panjang,” papar Andy.

Di sisi lain, Andy mempertahankan asumsi harga batu bara global untuk setahun penuh 2020 di kisaran US$65 per ton dan mempertahankan posisi Overweight untuk sektor batu bara.

Hal itu dikarenakan PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) dan PT Indo Tambangraya Megah (ITMG) masih mendapatkan rekomendasi trading Buy dan Buy.

Sementara itu, Andy tetap mempertahankan rekomendasi hold atas PTBA karena belum memperhitungkan potensi royalti nol pajak bagi para pelaku batubara, yang mengintegrasikan bisnis hulu dan hilir mereka.

“Namun, keluarnya peraturan pemerintah tentang hal ini ke depan bisa membuat kami mengubah valuasi kami saat ini,” jelas Andy.

Adapun, mayoritas emiten batu bara di Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di zona hijau pada penutupan perdagangan Rabu (7/10/2020).

Penguatan saham didukung oleh PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) yang naik 2 persen, diikuti saham PT Delta Dunia Makmur Tbk. (DOID) yang menguat 1,75 persen, dan saham PT Harum Energy Tbk. (HRUM) yang naik 1,61 persen.

Tidak mau kalah, saham PT Indika Energy Tbk. (INDY) juga naik 1,09 persen dan disusul oleh saham PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) yang menguat 0,44 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper