Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN maskapai PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menginformasi tengah melakukan negosiasi komersial dengan para pihak penyewa (lessor) pesawat.
Dalam dokumen laporannya ke Bursa Efek Indonesia, manajemen Garuda Indonesia menyebutkan masih terus melakukan negosiasi komersial dengan Lessor. Adapun diskusi dalam upaya negosiasi tersebut berlangsung dengan baik.
Negosiasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan terbaik untuk Lessor maupun Garuda Indonesia terkait dengan perjianjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap Lessor khususnya di masa pandemi ini.
Saat ini, Garuda Indonesia memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 penyewa. Adapun terkait dengan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, maka perseroan berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan tersebut.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa perseroan saat ini masih melakukan negosiasi secara langung dengan Lessor-Lessor terkait untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan," papar manajemen Garuda Indonesia.
Manajemen Garuda Indonesia juga memastikan juga bahwa proses negosiasi yang dijalankan bersama lessor tidak berpengaruh pada operasional, sehingga kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan optimal.
Baca Juga
Sebelumnya, Garuda Indonesia masih membahas renegosiasi kontrak sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memahami pandemi membuat hampir semua sektor babak belur. Begitu juga beban finansial yang mesti ditanggung perusahaan sewa pesawat.
Irfan tak menampik hal itu berdampak kepada maskapai nasional yang mengalami gugatan hukum dari para lessor, tak terkecuali Garuda.
“Kami terus bicara dengan para lessor untuk mencapai kata sepakat. Mayoritas lessor sudah menyetujui tetapi beberapa yang lainnya masih on going. Semoga ketemu kata sepakatnya,”jelas Irfan, Kamis (24/9/2020).
Seperti diketahui pada 27 Maret 2020, salah satu pemberi sewa guna usaha yaitu Helice Leasing S.A.S melakukan langkah hukum di Belanda.
Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.
Pada 29 Mei 2020 Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis. Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda.
Sampai saat ini belum ada gugatan pokok perkara terkait permasalahan tersebut. Pihak Garuda pun sedang melakukan negosiasi secara komersial dengan Helice.
Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020.