Bisnis.com, JAKARTA - PT FKS Multi Agro Tbk. mendapatkan fasilitas kredit sindikasi senilai total US$233,59 juta untuk mendanai pinjaman jatuh tempo (refinancing) dan belanja modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi, emiten bersandi saham FISH ini menerima pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas kredit dari perbankan sindikasi senilai US$145 juta dan Rp1,45 triliun.
Dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada 31 Maret 2020, total pinjaman tersebut ekuivalen dengan US$233,59 juta atau setara Rp3,82 triliun (Rp16.367 per dolar AS).
Adapun, pinjaman sindikasi tersebut dapat ditingkatkan senilai sampai dengan US$100 juta dengan jangka waktu lima tahun sejak tanggal ditandatangani perjanjian perseroan dengan bank sindikasi.
Perjanjian fasilitas pinjaman ini ditandatangani pada 25 September 2020 oleh penerima pinjaman dan pemberi jaminan serta penjamin dan pemberi pinjaman.
“Fasilitas kredit tersebut akan dialokasikan untuk refinancing pinjaman sindikasi 2017 dan belanja modal entitas anak,” tulis manajemen FISH, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, fasilitas pinjaman yang diterima FISH senilai ekuivalen US$70 juta akan digunakan untuk refinancing pinjaman sindikasi pada 2017 yang ekuivalen US$30 juta. Sedangkan US$40 juta sisanya akan digunakan untuk belanja modal.
Bertindak sebagai agen jaminan dalam negeri PT Bank Central Asia Tbk. dan agen jaminan luar negeri BNP Paribas Cab. Singapura.
Pemberi pinjaman dari bank sindikasi ini terdiri dari Coöperatieve Rabobank U.A. Cab. Singapura, BNP Paribas Cab. Singapura, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Shinhan Indonesia.
Pihak-pihak yang menerima pinjaman dan sekaligus memberikan jaminan sehubungan dengan fasilitas kredit ini adalah FKS Food and Agri Pte. Ltd., PT FKS Food and Ingredients, PT Tene CApital, dan PT FKS Multi Agro Tbk.
Adapun, PT FKS Multi Agro Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, jasa, real estat, pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, serta kesenian hiburan dan rekreasi.