Bisnis.com, JAKARTA — PT Merdeka Copper Gold Tbk. melakukan pencatatan obligasi dengan total jumlah pokok Rp300 miliar pada Kamis (10/9/2020).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Merdeka Copper Gold akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020. Instrumen itu terdiri atas Seri A dan Seri B.
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri A memiliki jumlah pokok Rp149 miliar. Tingkat bunga 8,25 persen per tahun dengan tenor 1 tahun.
Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B memiliki jumlah pokok Rp151 miliar. Tingkat bunga 10,25 persen per tahun dengan tenor 3 tahun.
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 memiliki peringkat idA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai wali amanat.
Sebelumnya, Manajemen emiten berkode saham MDKA itu mengatakan dana hasil penawaran obligasi setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan oleh perseroan dan PT Batutua Kharisma Permai (BKP) sebagai modal kerja, meliputi pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan, dan pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha.
Baca Juga
“Dana tersebut akan dialokasikan sebesar-besarnya 75 persen untuk BKP dan sisanya untuk perseroan,” tulis Manajamen Merdeka Copper Gold melalui keterangan resmi.
Adapun, penyaluran dana ke BKP akan dilakukan dalam bentuk pinjaman. Selanjutnya, apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BKP, maka perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha perseroan.
Sebagai informasi, mayoritas saham MDKA dipegang oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG). Sejumlah 51 persen saham SRTG dimiliki oleh Sandiaga Uno.