Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurs Jisdor Sentuh Rp14.818,Rupiah Tertekan di Pasar Spot

Nilai tukar rupiah belakangan melemah, salah satunya dipicu sentimen wacana revisi Undang-undang Bank Indonesia.
Karyawati menunjukan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Minggu (7/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Minggu (7/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kurs rupiah menyentuh posisi level Rp14.800 per dolar AS berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, Kamis (3/9/2020).

Data yang diterbitkan Bank Indonesia pagi ini menempatkan kurs referensi Jisdor di level Ro14.818, melemah Rp 14.804 per dolar AS, melemah 14 poin dibandingkan dengan posisi kemarin. Adapun kemarin, kurs Jisdor melemah 189 poin atau 1,29 persen.

Sementara itu, berdasarkan data Bloomberg hari ini, pergerakan nilai tukar rupiah di pasar spot juga terdepresiasi. Nilai tukar rupiah dibanderol Rp14.800 per dolar AS pada pukul 10.11 WIB. Dalam rentang sejam setelah perdagangan dibuka, rupiah bahkan sempat menyentuh Rp14.820 per dolar AS.

Managing Director and Head of Equity Capital Market PT Samuel International Harry Su menyampaikan rupiah melemah seiring sentimen negatif dari revisi Undang-undang Bank Indonesia. Revisi tersebut menyinggung keberadaan dewan moneter yang dinilai akan mengganggu independensi bank sentral.

Revisi undang-undang tersebut memungkinkan BI untuk menambah peran dalam  mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Namun demikian, hal itu akan berdampak buruk pada kredibilitas rupiah.

"Ini [perubahan UU bank sentral] akan berdampak buruk pada kredibilitas rupiah," paparnya, Kamis (3/9/2020).

Wacana pembentukan Dewan Moneter dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan kedua Undang-Undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia menjadi fokus sorotan banyak pihak.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengajukan usulan untuk menghilangkan pasal 9 yang isinya menegaskan soal independensi bank sentral, yakni pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper