Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Medco (MEDC) Incar Rp1,87 Triliun Lewat Rights Issue

Medco menargetkan melepas sebanyak-banyaknya 7,5 miliar saham biasa dari aksi korporasi ini.
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com
Akticitas pengemoran migas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) di Laut Natuna Selatan./MedoEnergi.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Medco Energi Internasional Tbk. mengincar suntikan dana segar lewat penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.

Medco Energi Internasional akan melaksanakan peawaran umum terbatas (PUT) III kepada para pemegang saham. Perseroan akan melakukan penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 7,5 miliar saham biasa dengan nilai nominal Rp25.

“Jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam rangka PUT III ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,87 triliun,” tulis Manajemen Medco dalam informasi tambahan yang dipublikasikan, Selasa (1/9/2020).

PT Medco Daya Abadi Lestari sebagai pemilik 8,95 miliar saham perseroan telah menyatakan akan melaksanakan HMETD sebanyak 3,58 miliar saham atau Rp895,98 miliar. Entitas itu telah menyampaikan bukti kecukupan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, Diamond Bridge Pte Ltd sebagai pemilik 3,83 miliar saham menyatakan akan melaksanakan HMETD senilai 1,53 miliar atau Rp383,06 miliar. Perseroan juga telah menyampaikan bukti kecukupan dana kepada OJK.

Manajemen emiten berkode saham MEDC itu menjelaskan dana hasil PUT III akan digunakan untuk modal kerja perseroan dan atau anak usaha yakni Medco E&P Natuna Ltd, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Rimau, PT Medco E&P Malaka, PT Medco E&P Lematang, PT Medco E&P Tarakan, Medco Energi Bangkanai Limited, Medco Energi Sampang Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd.

Indikasi jadwal tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD atau cum right di pasar reguler dan negosiasi pada 8 September 2020. Selanjutnya, cum right di pasar tunai pada 10 September 2020.

Adapun, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam PUT III akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi yakni maksimum 29,50 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper