Bisnis.com, JAKARTA - PT PP Properti Tbk. (PPRO) Tetap berkomitmen untuk melunasi utang senilai Rp1,2 triliun yang jatuh tempo pada Agustus 2020 hingga akhir tahun. Beragam strategi, mulai dari divestasi hingga bulk sales dilakukan guna mengumpulkan dana yang cukup.
Direktur Utama PPRO Taufik Hidayat mengatakan pihaknya akan tetap melunasi utang medium term notes (MTN) senilai Rp1,2 triliun yang akan mulai jatuh tempo pada Agustus 2020. Ia memastikan utang-utang tersebut akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Saat ini beberapa strategi yang dilakukan PPRO untuk meningkatkan likuiditas, antara lain melakukan bulk sales reguler, divestasi lahan, divestasi saham anak perusahaan dan divestasi mal. Diharapkan dari usaha-usaha tersebut dapat menghimpun dana yang cukup,” ujar Taufik pada Jumat (21/8/2020).
Sementara itu, untuk mengantisipasi kemungkinan miss-match cashflow yang terjadi karena situasi pandemi Covid-19 saat ini, PPRO di-backup oleh induk usaha, PT PP.
PT PP telah memberikan pinjaman kepada PPRO berupa shareholder loan sebesar Rp295 miliar yang sebagian telah terealisasi dibulan Juli 2020.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PP Properti Mustarno mengatakan, PPRO akan melakukan pembayaran utang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan, program-program perusahaan dari sisi operasi, divestasi dan pendanaan akan tetap berjalan agar dapat melakukan pembayaran utang sesuai jadwal.
Baca Juga
"Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi utang jatuh tempo MTN Rp1,2 triliun," tambahnya.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada enam MTN yang akan jatuh tempo dari Agustus hingga November.
Pertama, MTN VI PP Properti jatuh tempo 30 Agustus 2020 senilai Rp287 miliar.
Kedua, MTN VII seri A PP Properti jatuh tempo 20 September 2020 senilai Rp250 miliar.
Ketiga, MTN VII seri B PP Properti jatuh tempo 28 September 2020 senilai Rp50 miliar.
Keempat, MTN VIII PP Properti jatuh tempo 20 Oktober 2020 senilai Rp200 miliar.
Kelima, MTN IX PP Properti jatuh tempo 3 November 2020 senilai Rp213 miliar. Keenam, MTN X PP Properti jatuh tempo 16 November 2020 senilai Rp200 miliar
Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT PP Properti Tbk. (PPRO) dari BBB-(idn) menjadi CCC (idn).
Peringkat diturunkan karena PP Properti menghadapi risiko refinancing karena ada surat utang jatuh tempo senilai Rp1,2 triliun yang akan jatuh tempo sebelum akhir tahun.
Berdasarkan laporan Fitch yang dikutip Bisnis pekan lalu, lembaga pemeringkat juga menurunkan peringkat dua surat utang, yaitu obligasi PP Properti senilai Rp2 triliun dan medium term notes (MTN) senilai Rp600 miliar. Peringkat dipangkas dari BBB- menjadi CCC.
Adapun, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mempertahankan peringkat utang PPRO di level BBB-. Pefindo juga masih mempertahankan prospek negatif seiring dengan tekanan yang masih menerpa sektor properti.
Analis Pefindo Martin Pandiangan dalam laporannya juga mempertahankan rating obligasi PPRO yang diterbitkan pada 2016 lalu pada level BBB-. Pefindo juga tidak mengubah outlook atau prospek negatif atas peringkat utang PPRO.
Menurut Martin, outlook negatif PPRO dipertahankan untuk mengantisipasi profil kredit perusahaan yang akan terdampak dalam jangka waktu menengah karena permintaan properti yang menurun. Hal ini juga ditambah dengan tingginya beban keuangan dan arus kas perusahaan yang belum optimal.