Bisnis.com, JAKARTA — Produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terkena suspensi beli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau memiliki aset saham yang sempat dijamin emisi efeknya oleh perusahaan terafiliasi yaitu PT Kresna Sekuritas.
Setidaknya ada satu produk reksa dana campuran dan satu produk reksa dana saham dari Kresna AM memuat saham terafiliasi Grup Kresna di dalam 10 besar kepemilikan efek underlying asset-nya.
Berdasarkan fund fact sheet reksa dana campuran Kresna Flexima, fund manager menempatkan saham PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk. (SMKL) yang penawaran umum saham perdana (IPO) diproses oleh Kresna Sekuritas pada 2019.
Adapun portofolio reksa dana ini secara total terbagi sebesar 51,32 persen di aset obligasi, 28,05 persen aset saham, dan 20,63 persen aset pasar uang.
SMKL kembali ditemukan dalam daftar 10 besar kepemilikan efek produk reksa dana saham Kresna Prima. Dalam produk ini, SMKL ditemani oleh dua emiten terafiliasi Grup Kresna.
Saham itu adalah PT DIgital Mediatama Maxima Tbk. (DMMX) dan PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX) yang mana Kresna Sekuritas juga menjadi penjamin pelaksana emisi efek saat IPO.
Baca Juga
Selanjutnya juga terdapat saham PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. (BOLA) dalam underlying asset produk yang berkinerja 10,06 persen secara year-on-year per 30 Juli 2020 tersebut.
Bali Bintang Sejahtera menjadi perusahaan tercatat pada 2019 dengan Kresna Sekuritas dan Buana Capital Sekuritas sebagai underwriter.
Reksa Dana Kresna Prima berinvestasi ke dalam aset saham sebesar 81,71 persen, obligasi sebesar 15,16 persen, dan 3,13 persen.
Sampai saat ini, belum diketahui pelanggaran yang dilakukan oleh Kresna Asset Management yang membuat seluruh produk reksa dana perseroan disuspensi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi 24 produk reksa dana milik Kresna AM merupakan bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK.
“Saya tidak bicara individual, ini bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan OJK terkait dengan aspek-aspek di dalam market conduct. Ini yang memang kita belum bisa sharing hari ini terkait yang dilakukan,” kata Hoesen, Senin (10/8/2020).
Manajemen Kresna AM melalui keterangan resmi pun menegaskan produk reksa dana perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada prospektus/Kontrak Investasi Kolektif reksa dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK.
“Dalam mengelola seluruh produk reksa dana yang ada, Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bersikap transparan kepada seluruh stakeholders termasuk nasabah dan OJK dan selalu melaporkan secara rutin dan berkala seluruh kegiatan pengelolaan reksa dana yang ada kepada OJK,” tulis manajemen Kresna AM.
Saat ini, Kresna AM menyebut masih melanjutkan klarifikasi dan verifikasi mengenai latar belakang suspensi beli yang dilakukan OJK terhadap 24 produk reksa dananya.
Melihat aturan yang berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1.j disebutkan bahwa manajer investasi dilarang memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi di atas 20 persen dari Nilai Aktiva Bersih reksa dana.
Dalam Peraturan OJK Nomor.32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan juga melarang reksa dana membeli efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi baik dengan MI maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20 persen dari NAB.