Bisnis.com, JAKARTA - PT Aneka Gas Industri Tbk. akan menerbitkan dan menawarkan obligasi berkelanjutan dan sukuk ijarah dengan jumlah pokok senilai total Rp30 miliar.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam publikasinya pada 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa perseroan melakukan pendaftaran obligasi berkelanjutan II Aneka Gas Industri tahap I tahun 2020 dan sukuk ijarah berkelanjutan II Aneka Gas Industri tahap I tahun 2020.
Instrumen ini merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp500 miliar dan sukuk ijarah berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1 triliun.
Untuk obligasi berkelanjutan II Aneka Gas Industri tahap I tahun 2020, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Ro20 miliar. Surat utang itu terdiri atas tiga seri.
Secara rinci, seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp8 miliar dengan tingkat bunga 9,80 persen per tahun dan bertenor 3 tahun. Surat utang ini akan jatuh tempo pada 14 Agustus 2023.
Serta, seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp1 miliar dengan tingkat bunga 11,25 persen per tahun dan bertenor 7 tahun. Surat utang ini akan jatuh tempo pada 14 Agustus 2027.
Sisa dari jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp9 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik.
Untuk sukuk ijarah berkelanjutan II Aneka Gas Industri tahap I tahun 2020, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10 miliar.
Secara rinci, sisa imbalan ijarah sebesar Rp5 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp527,5 juta per tahun dan frekuensi fee ijarah triwulan. Sukuk ijarah ini memiliki tenor 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 14 Agustus 2025.
Sisa dari jumlah sisa imbalan ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik.
Masa penawaran umum obligasi dan sukuk ijaran berkelanjutan berlangsung pada 7-11 Agustus 2020. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia rencananya akan dilakukan pada 18 Agustus 2020.
Berdasarkan prospektus perseroan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi dan sukuk ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk modal kerja yaitu pembiayaan beban usaha perseroan.