Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia menyambut positif stimulus dalam bentuk tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 25.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat mengatakan diskton tambahan PPh pasal 25 akan menjadi kabar gembira bagi dunia usaha. Menurutnya, stimulus itu akan menambah semangat bagi dunia usaha untuk meningkatkan kegiatan.
Secara khusus, Samsul menyebut stimulus itu juga akan sangat membantu emiten. Apalagi, kegiatan ekonomi saat ini tengah bergerak lambat.
“Insentif pemerintah ini akan sangat membantu terutama emiten-emiten yang jenis industrinya sangat terdampak Covid-19,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Berdasarkan data laporan keuangan 383 emiten periode semester I/2020 yang dihimpun Bisnis, hanya 87 emiten yang mampu mencetak pertumbuhan laba bersih. Sisanya, 137 mengalami penurunan laba, 72 perusahaan berbalik rugi, dan 37 di antaranya bertambah rugi.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk PPh pasal 25 dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.
Baca Juga
Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diambil untuk membantu menggerakkan sektor riil sehingga dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat lebih ditekan.
Dengan tambahan insentif pajak, perusahaan memiliki cash flow yang lebih baik sehingga dapat melakukan ekspansi usaha pada semester II/2020.